Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Format Standar Isi Akreditasi SMP MTs 2018

Format Standar Isi Akreditasi SMP MTs 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai kegiatan Akreditasi yang merupakan salah satu kegiatan penting yang harus di siapakan oleh setiap Guru dan Kepala sekolah serta warga sekolah dengan baik, karena kegiatan tersebut merupakan penilaian terdapat kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana  dan terukur. Banyak file bukti fisik yang harus di siapakan agar kegiatan akreditasi yang Bapak dan Ibu jalani dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Di bawah ini Admin telah menyediakan file download untuk Format Standar Isi yang lengkap untuk kegiatan Akreditasi jenjang SMP MTs dan sederajat yang dapat Anda gunakan untuk kegiatan di Tahun 2018. Akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
A (Amat Baik) dengan nilai antara 91-100;
B (Baik) dengan nilai antara 80-90;
C (Cukup) dengan nilai antara 70-80.

Sesuai dengan amanat Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 60 ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; ayat (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Selanjutnya, dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 87, ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; ayat (2) dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur; ayat (3) badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; ayat (4) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.

Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya. Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: (1). standar isi, (2). standar proses, (3). standar kompetensi lulusan, (4). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5). standar sarana dan prasarana, (6). standar pengelolaan, (7). standar pembiayaan, dan (8). standar penilaian pendidikan. Sedangkan Perangkat Akreditasi SMP MTs Sekolah Menengah Prtama dan Madrasah Tsanawiyah terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.

Di bawah ini Format Standar Isi kegiatan Akreditasi SMP MTs Sekolah/Madrasah Tahun 2018
STANDAR ISI
1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap
spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual

2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap
sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial

3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

4. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan

5. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai
dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada
setiap tingkat kelas.
 A. Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran.
 B. Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran.
 C. Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran.
 D. Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran.
 E. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran.

6. Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum
sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan unsur
sebagai berikut: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas sekolah/madrasah,
(3) narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5) penyelenggara
lembaga pendidikan.
 A. Melibatkan 4 atau lebih unsur
 B. Melibatkan 3 unsur
 C. Melibatkan 2 unsur
 D. Melibatkan 1 unsur
 E. Tidak melakukan pengembangan kurikulum

7. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi, dan
tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban
belajar siswa dan beban kerja guru, (4) penyusunan kalender pendidikan,
(5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
 A. Meliputi 6 komponen
 B. Meliputi 5 komponen
 C. Meliputi 4 komponen
 D. Meliputi 1-3 komponen
 E. Tidak menyusun KTSP
8. Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur
operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1)
analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.
 A. Melaksanakan 4 tahapan
 B. Melaksanakan 3 tahapan
 C. Melaksanakan 2 tahapan
 D. Melaksanakan 1 tahapan
 E. Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan
9. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan:
(1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri, maksimal 50%, (3) penambahan beban belajar per minggu
maksimal dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya,
dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5)
menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
 A. Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan
 B. Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan
 C. Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan
 D. Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan
 E. Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan
LINK DOWNLOAD
Format Standar Isi Akreditasi SMP MTs 2018

Kumpulan Instrumen Akreditasi Standar Isi Sekolah / Madrasah Tahun 2018

Tujuan Admin membagikan file ini diharapkan dapat membantu Bapak dan Ibu dalam persiapan mengumpulkan berbagai perangkat Aktreditasi salah satunya Bukti Fisik yang Admin bagikan ini.