Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Buku Panduan Penilaian SMK Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2018

Download pdf Buku Panduan Penilaian SMK Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2018
Penilaian dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning) dalam bentuk penilaian formatif, seperti tugas-tugas dikelas, presentasi, dan kuis. Penilaian juga digunakan sebagai proses pembelajaran (assessment as learning) yang memungkinkan peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian dan memberi kesempatan pada peserta didik untuk meningkatkan capaian belajar yang lebih maksimal. Pada akhir pembelajaran dilakukan penilaian untuk mengukur capaian kompetensi (assessment of learning).

Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini disusun untuk membantu pendidik dan satuan pendidikan dalam:
1. Meningkatkan pemahaman mengenai penilaian kinerja dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku di setiap kurikulum berjalan (Kurikulum 2006, 2013, dan 2013 Revisi 2017 dan 2018);
2. Merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
3. Meningkatkan pemahaman dalam mengintegrasikan penilaian sikap pada program pengembangan pendidikan karakter (PPK)
4. Mengolah hasil penilaian dan menindak lanjutinya;
5. Menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Ruang Lingkup Model Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini meliputi penilaian kinerja, prinsip-prinsip penilaian, mekanisme penilaian, prosedur penilaian, teknik dan instrumen penilaian, pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjutnya, serta pelaporan capaian kompetensi peserta didik dalam bentuk rapor dan leger.

Pengertain Penilaian dalam Kurikulum 2013 / K13

Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), penilaian akhir semester (PAS), ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan ujian sekolah/madrasah (US/ UM). Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen Penilaian Hasil Belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam Penilaian Hasil Belajar peserta didik pada PMK.
2. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
3. Penilaian pembelajaran adalah Penilaian Hasil Belajar untuk perbaikan proses pembelajaran.
4. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar.
5. Kriteria Pencapaian Kompetensi adalah penguasaan kompetensi minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan.
6. Penilaian Mandiri adalah proses yang dilakukan oleh peserta didik untuk melihat sejauh mana pencapaian kompetensi diri dibandingkan dengan target kompetensi yang akan dicapai disertai bukti yang sahih.
7. Penugasan adalah proses integrasi antara pembelajaran dan penilaian yang dilakukan untuk mengukur dan mendorong penguasaan kompetensi peserta didik yang dikerjakan di dalam maupun luar kelas secara individu maupun berkelompok.
8. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
9. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
10. Ujian Nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
11. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
12. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
14. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
15. Ujian Paket Kompetensi, yang selanjutnya disingkat UPK adalah penilaian terhadap pencapaian beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi okupasi dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi.
16. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disingkat UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
17. Rekognisi Pembelajaran Lampau, yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

Download Pdf Buku Panduan Penilaian SMK Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2018

Itulah sekilas yang dapat Admin jelaskan pada kesempatan artikel ini mengenai penilaian pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan, selengkapnya mengenai buku tersebut dapat Bapak dan Ibu Unduh pada link dibawah ini.
Buku Panduan Penilaian SMK Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2019-2020 DOWNLOAD DISINI