Apa bedanya ASN PNS dan ASN PPPK? Berikut Pembahasan singkat dan jelas !

 Selamat berjumpa pada artikel mengenai Apa bedanya ASN PNS dan ASN PPPK? Berikut Penjelasannya secara singkat dan jelasnya ! -  Apakan Bapak dan Ibu merupakan calon PNS atau PPPK? Jika Iya maka artikel ini tentunya akan sangat bermanfaat dalam memahami Apakah itu PPPK dan PNS. Mari simak artikel ini yang telah Admin kumpulkan dari berbagai sumber terpercaya.

Apa bedanya ASN PNS dan ASN PPPK? Berikut Penjelasannya secara singkat dan jelasnya

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

PNS dan PPPK /P3K keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula. Berikut perbedaan dari keduan ASN tersebut:

1. PNS dan PPPK dari Status Kepegawaian

PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional (UU NO. 5/2014). Sedangkan 

PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang (UU NO. 5/2014).

2. PNS dan PPPK dari Hak

Menurut undang-undang PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. 

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan 

PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. 

Sedangkan perihal pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :

  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. 
  • Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

3. PNS dan PPPK dari segi Manajemen

Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. 

  • PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 
  • PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada beberapa poin manajemen perbedaan PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yaitu perihal:

  1. Pangkat dan jabatan,
  2. Pengembangan karir
  3. Pola karir
  4. Promosi
  5. Mutasi
  6. Jaminan pensiun dan 
  7. Jaminan hari tua. 

PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja dan tidak ada jenjang karir.

4. PNS dan PPPK dari Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. 

PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5. PNS dan PPPK dari Proses Seleksi

Seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil. 

PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.Seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan dari Perbedaan PNS dan PPPK agar lebih dapat Bapak dan Ibu pahami dalam menentukan diri mau menjadi PNS atau P3K dimasa yang akan datang.

Bagi yang butuh Soal, Jawaban dan Pembahasan PPPK untuk Guru, Kesehatan dan Teknis DOWNLOAD DISINI


Apa bedanya ASN PNS dan ASN PPPK? Berikut Pembahasan singkat dan jelas ! Apa bedanya ASN PNS dan ASN PPPK? Berikut Pembahasan singkat dan jelas ! Reviewed by File Guru on November 02, 2022 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.