Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK /P3K keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula. Berikut perbedaan dari keduan ASN tersebut:
1. PNS dan PPPK dari Status Kepegawaian
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional (UU NO. 5/2014). Sedangkan
PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang (UU NO. 5/2014).
2. PNS dan PPPK dari Hak
3. PNS dan PPPK dari segi Manajemen
4. PNS dan PPPK dari Masa Kerja
5. PNS dan PPPK dari Proses Seleksi
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan dari Perbedaan PNS dan PPPK agar lebih dapat Bapak dan Ibu pahami dalam menentukan diri mau menjadi PNS atau P3K dimasa yang akan datang.
Bagi yang butuh Soal, Jawaban dan Pembahasan PPPK untuk Guru, Kesehatan dan Teknis DOWNLOAD DISINI
No comments: