Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Buku Pedoman Calon Pengawas Sekolah/Madrasah (Pendidikan dan Pelatihan) pdf

Buku Pedoman Calon Pengawas Sekolah/Madrasah (Pendidikan dan Pelatihan) pdf
Buku Pedoman Calon Pengawas Sekolah/Madrasah (Pendidikan dan Pelatihan) - oleh pengawas satuan pendidikan. Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Pengawas Sekolah/Madrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok Pengawas Sekolah/Madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah diatur dalam Permenneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 dalam Pasal 31 sebagai berikut (1) masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; (2) berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; (3) memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; (4) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; (5) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; (6) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah/madrasah; (7) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah/Madrasah dan memperoleh STTPP; dan (8) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Itulah sekilas yang dapat Admin catatkan dari kutipan Buku Pedoman Calon Pengawas Sekolah/Madrasah. Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai informasi tersebu Bapak dan Ibu dapat mendownload bukunya pada link di bawah ini.
Download Buku Pedoman Calon Pengawas Sekolah/Madrasah (Pendidikan dan Pelatihan) pdf