Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PP Nomor 27 Tahun 2019 Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca Dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, Dan Sarana Lainnya

Admin pada kesempatan artikel ini akan membagikan informasi mengenai PP atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca Dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, Dan Sarana Lainnya. Bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari dan membutuhkan informasi tersebut dapat menyimak dan download pada link dibawah ini dalam bentuk file link Pdf.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca Dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, Dan Sarana Lainnya
PP ini hadir dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya;

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang d aksud dengan
1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
2. Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4. Hari adalah hari kerja.

PENERIMA MANFAAT FASILITASI AKSES

Pasal 2

(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas.
(2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penyandang disabilitas netra; dan
b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.(3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. penyandang kebutaan total; dan
b. penyandang kerusakan penglihatan.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan mengenai isi dari PP tersebut, bagi Bapak dan Ibu yang membutuhkan informasi tersebut secara lengkap dan jelas, Anda dapat unduh pada link berikut ini.
PP Nomor 27 Tahun 2019 Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca Dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, Dan Sarana Lainnya DOWNLOAD

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai peraturan pemerintah ini memberikan manfaat.