Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PP Nomor 25 Tahun 2019 Keinsinyuran

Informasi yang akan dibagikan pada kesempatan artikel ini mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Bagi Bapak dan Ibu yang pada kesempatan artikel ini sedang mencari dan membutuhkan PP ini Anda dapat menyimak dan download pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran. Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran
PP ini hadir dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20l4 tentang Keinsinyuran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran;

6. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif
menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinlruran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
7. Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
8. Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insiny'ur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
9. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk
menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
10. Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
11. Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun
Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran;
b. program profesi Insinyur;
c. registrasi Insinyur;
d. Insinyur Asing; dan
e. pembinaan Keinsinyuran.

DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3

Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran.

Pasal 4

(1) Disiplin teknik Keinsinymran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(2) Bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan isi dari PP tersebut, selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
PP Nomor 25 Tahun 2019 Keinsinyuran DOWNLOAD

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga PP ini memberikan manfaat dalam berbagai informasi yang sedang Bapak dan Ibu cari.