Juknis/ Juklak Memperoleh NUKS/ M Tahun 2019

Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu: 1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah; 2. verifikasi; 3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS). 4. penyerahan sertifikat.

Nomor Unik Kepala Sekolah / Madrasah (NUKS/ M) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional. NUKS dicatat dalam database nasional oleh lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS) sebagai mutu penyelenggaraan penyiapan Calon Kepala Sekolah atau Madrasah. NUKS mulai diterapkan di tahun 2019 sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Sekilas isi dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 :
  • Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7).  wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan  penguatan Kepala Sekolah; Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan  pelatihan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali; 
  • Kepala Sekolah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya; 
  • pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh LPPKS atau lembaga lain yang telah bekerjasama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan;
Download Petunjuk teknis/ pelaksanaan Juknis/ Juklak Memperoleh NUKS/ M Tahun 2019
Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keberhasilan kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga yang dipimpinnya tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuannya memainkan tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah.

Dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik. Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Nomor Unik Kepala Sekolah / Madrasah (NUKS/ M)

Pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan agar memiliki kesamaan pandangan. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Dari sisi penguasaan kompetensi, berdasarkan survei tahun 2007 oleh Direktorat Tenaga Kependidikan menunjukkan bahwa kompetensi kepala sekolah masih lemah. Penguasaan kompetensi kepribadian (67,3%), manajerial (47,1%), kewirausahaan (55,3%), supervisi
(40,41%), dan sosial (64,2%). Demikian pula, hasil pemetaan tentang kompetensi kepala sekolah secara nasional oleh LPPKS dan LPMP seluruh Indonesia tahun 2010 menunjukkan data yang tidak jauh berbeda. Rata-rata penguasaan atas seluruh sub-sub kompetensi dari kelima dimensi kompetensi secara nasional sebesar 76%. Artinya, masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang masih kurang (24%), agar seluruh kepala sekolah memiliki penguasaan kompetensi paripurna. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Upaya untuk memperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten diawali dengan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah telah mengatur program penyiapan kepala sekolah/madrasah terdiri dari rekrutmen, dan pendidikan dan pelatihan. Proses rekrutmen meliputi pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan pelatihan meliputi pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik. Dengan melakukan program penyiapan kepala sekolah/madrasah akan menghasilkan calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten. Kepala sekolah/madrasah yang kompeten akan mampu mengembangkan dan memberdayakan dirinya. Kepala sekolah/ madrasah yang kompeten akan memacu peningkatan kinerja sekolah/madrasah yang dipimpinnya ke arah peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.

Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Tahap pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah menjadi sangat penting, karena tahap ini adalah ujung akhir bagi upaya memilah dan memilih calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik. Dengan demikian diyakini bahwa calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki sertifikat dan nomor
unik kepala sekolah adalah calon kepala sekolah/madrasah yang benar-benar kompeten. Pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan agar memiliki kesamaan acuan dan persepsi. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Petunjuk Pelaksanaan NUKS/ M
Dengan Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah bagi Calon Kepala Sekolah/Madrasah ini diharapkan penyelenggaraan program penyiapan kepala sekolah/madrasah dan lembaga terkait yakni dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota memahami dan menjadikan acuan sebagai proses pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan mengenai NUKS dan NUKSM, selengkapnya mengenai hal tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf :
Juklak Memperoleh NUKS/ M LINK DOWNLOAD
Permendikbud nomor 6 tahun 2018 LINK DOWNLOAD

Baca juga serba serbi informasi mengenai Nomor Unik KS KM:
Soal Calon Kepala sekolah Cakep/ KS persiapan NUKS/M DISINI
Cara Cek NUKS/ M Lengkap DISINI

Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga info yang tersaji memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari informasi mengenai Nomor unik kepala sekolah / madrasah di tahun 2019.

Juknis/ Juklak Memperoleh NUKS/ M Tahun 2019 Juknis/ Juklak Memperoleh NUKS/ M Tahun 2019 Reviewed by Tentang Pendidikan on September 08, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.