Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Dalam Hukum

Download file Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Dalam Hukum
Membantu Bapak dan Ibu yang pada saat ini sedang mencari Informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Maka pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan salah satu permendikbud terbaru yang saat ini sedang Anda cari yaitu Permendikbud Nomor 4 Tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 88 tahun 2014 tentang perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Dalam Hukum.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan salah satu permendikbud terbaru yang membahas mengenai Perguruan Tinggi (Universitas) selengkapnya mengenai pembahasan isi dan permendikbud tersebut dapat Anda simak dan download pada link dibawah ini :

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1302) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN
untuk:
a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
b. mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;
c. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan
e. berperan dalam pembangunan perekonomian.
(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dinilai dari PTN yang memiliki:
a. paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi
unggul;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;
d. mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
e. partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan
f. kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.
(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan PTN;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN; dan
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.

Itulah sekilas yang dapat dituliskan pada artikel ini, selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut dapat Anda unduh pada link dibawah ini:
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Dalam Hukum DOWNLOAD DISINI