Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Download terbaru Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Membantu Bapak dan Ibu yang pada saat ini sedang mencari Informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Maka pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan salah satu permendikbud terbaru yang saat ini sedang Anda cari yaitu Permendikbud Nomor 5 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan salah satu permendikbud terbaru yang membahas mengenai Akreditasi Perguruan Tinggi (Universitas) selengkapnya mengenai pembahasan isi dan permendikbud tersebut dapat Anda simak dan download pada link dibawah ini :

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
2. Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi.
3. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.
4. Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri.
5. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
6. Standar Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
7. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
8. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
9. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi,
direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

Pasal 2
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidika tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.

Itulah sekilas yang dapat dituliskan pada artikel ini, selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut dapat Anda unduh pada link dibawah ini:
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi DOWNLOAD DISINI