Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Format Standar Proses Akreditasi SMP MTs 2018

Format Standar Proses Akreditasi SMP MTs 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai kegiatan Akreditasi yang merupakan salah satu kegiatan penting yang harus di siapakan oleh setiap Guru dan Kepala sekolah serta warga sekolah dengan baik, karena kegiatan tersebut merupakan penilaian terdapat kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana  dan terukur. Banyak file bukti fisik yang harus di siapakan agar kegiatan akreditasi yang Bapak dan Ibu jalani dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Di bawah ini Admin telah menyediakan file download untuk Format Standar Proses yang lengkap untuk kegiatan Akreditasi jenjang SMP MTs dan sederajat yang dapat Anda gunakan untuk kegiatan di Tahun 2018. Akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
A (Amat Baik) dengan nilai antara 91-100;
B (Baik) dengan nilai antara 80-90;
C (Cukup) dengan nilai antara 70-80.

Sesuai dengan amanat Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 60 ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; ayat (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Selanjutnya, dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 87, ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; ayat (2) dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur; ayat (3) badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; ayat (4) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.

Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya. Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: (1). standar isi, (2). standar proses, (3). standar kompetensi lulusan, (4). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5). standar sarana dan prasarana, (6). standar pengelolaan, (7). standar pembiayaan, dan (8). standar penilaian pendidikan. Sedangkan Perangkat Akreditasi SMP MTs Sekolah Menengah Prtama dan Madrasah Tsanawiyah terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.

Di bawah ini Format Standar Proses kegiatan Akreditasi SMP MTs Sekolah/Madrasah Tahun 2018
STANDAR PROSES
10. Sekolah/madrasah mengembangkan silabus yang memuat komponen:
(1) identitas mata pelajaran, (2) identitas sekolah/madrasah, (3)
kompetensi inti, (4) kompetensi dasar, (5) materi pokok, (6) kegiatan
pembelajaran, (7) penilaian, (8) alokasi waktu, (9) sumber belajar.
 A. Memuat 9 komponen dalam silabus
 B. Memuat 8 komponen dalam silabus
 C. Memuat 7 komponen dalam silabus
 D. Memuat 6 komponen dalam silabus
 E. Memuat kurang dari 6 komponen dalam silabus

11. Sekolah/madrasah mengembangkan RPP dari silabus, secara lengkap dan
sistematis.
 A. 100% mata pelajaran
 B. 95%-99% mata pelajaran
 C. 90%-94% mata pelajaran
 D. 85%-89% mata pelajaran
 E. Kurang dari 85% mata pelajaran

12. Sekolah/madrasah mengalokasikan waktu dan beban belajar sesuai
ketentuan: (1) durasi 1 jam pembelajaran, (2) beban belajar per minggu,
(3) beban belajar per semester, (4) beban belajar per tahun pelajaran.
 A. Sesuai 4 ketentuan
 B. Sesuai 3 ketentuan
 C. Sesuai 2 ketentuan
 D. Sesuai 1 ketentuan
 E. Tidak ada yang sesuai ketentuan

13. Sekolah/madrasah melaksanakan proses pembelajaran dengan jumlah
siswa per rombongan belajar maksimum 32 orang.
 A. Jumlah siswa per rombongan belajar maksimum 32 orang.
 B. Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak 33-34 orang.
 C. Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak 35-36 orang.
 D. Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak 37-38 orang.
 E. Jumlah siswa per rombongan belajar lebih dari 39 orang.

14. Siswa menggunakan buku teks pelajaran dalam proses pembelajaran.
 A. 100% menggunakan buku teks
 B. 95%-99% menggunakan buku teks
 C. 90%-94% menggunakan buku teks
 D. 85%-89% menggunakan buku teks
 E. Kurang dari 85% menggunakan buku teks

15. Guru melakukan pengelolaan kelas yang baik dengan: (1) keteladanan
dalam sikap spiritual, (2) keteladanan dalam sikap sosial, (3) pengaturan
tempat, (4) pengaturan suara, (5) penggunaan kata-kata santun, lugas,
dan mudah dimengerti, (6) kemampuan belajar siswa, (7) ketertiban
kelas, (8) penguatan dan umpan balik, (9) keaktifan siswa, (10)
berpakaian sopan, bersih, dan rapi, (11) menjelaskan silabus mata
pelajaran pada tiap awal semester, (12) ketepatan penggunaan waktu.
 A. Melakukan 12 kriteria
 B. Melakukan 10-11 kriteria
 C. Melakukan 8-9 kriteria
 D. Melakukan 6-7 kriteria
 E. Melakukan kurang dari 6 kriteria

16. Guru memulai pembelajaran dengan 5 langkah pendahuluan berikut: (1)
menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti pembelajaran,
(2) memberi motivasi belajar siswa, (3) mengajukan pertanyaan yang
mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan
dipelajari, (4) menjelaskan tujuan pembelajaran, (5) menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
 A. 91%-100% guru melakukan 5 langkah pendahuluan
 B. 81%-90% guru melakukan 5 langkah pendahuluan
 C. 71%-80% guru melakukan 5 langkah pendahuluan
 D. 61%-70% guru melakukan 5 langkah pendahuluan
 E. Kurang dari 61% guru melakukan 5 langkah pendahuluan

17. Guru menggunakan model pembelajaran yang sesuai dengan
karakteristik siswa dan mata pelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan model yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan model yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan model yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan model yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan model yang sesuai

18. Guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik
siswa dan mata pelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan metode yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan metode yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan metode yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan metode yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan metode yang sesuai

19. Guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa
dan mata pelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan media yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan media yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan media yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan media yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan media yang sesuai

20. Guru menggunakan sumber belajar yang sesuai karakteristik siswa dan
mata pelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan sumber belajar yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan sumber belajar yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan sumber belajar yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan sumber belajar yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan sumber belajar yang
sesuai

21. Guru menggunakan pendekatan pembelajaran yang sesuai karakteristik
siswa dan mata pelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan pendekatan yang sesuai

22. Guru bersama siswa mengakhiri pembelajaran dengan langkah penutup
berikut: (1) mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran, (2)
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, (3)
melakukan kegiatan tindak lanjut, (4) menginformasikan rencana
kegiatan pembelajaran berikutnya.
 A. 91%-100% guru melakukan 4 langkah penutup
 B. 81%-90% guru melakukan 4 langkah penutup
 C. 71%-80% guru melakukan 4 langkah penutup
 D. 61%-70% guru melakukan 4 langkah penutup
 E. Kurang dari 61% guru melakukan 4 langkah penutup

23. Guru menggunakan pendekatan penilaian otentik dalam penilaian proses
pembelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 B. 81%-90% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 C. 71%-80% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 D. 61%-70% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan pendekatan penilaian
otentik

24. Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program:
(1) remedial, (2) pengayaan (3) pelayanan konseling, (4) perbaikan
proses pembelajaran.
 A. 91%-100% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 B. 81%-90% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 C. 71%-80% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 D. 61%-70% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 E. Kurang dari 61% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan

25. Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan proses pembelajaran
dengan objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan.
 A. Dilakukan secara objektif dan transparan, dan digunakan untuk
peningkatan mutu
 B. Dilakukan secara objektif dan transparan, tetapi tidak digunakan
untuk peningkatan mutu
 C. Dilakukan secara objektif dan tertutup, dan tidak digunakan
untuk peningkatan mutu
 D. Dilakukan secara subjektif dan tertutup, dan tidak digunakan
untuk peningkatan mutu
 E. Tidak melakukan pengawasan

26. Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi proses pembelajaran
terhadap seluruh guru setiap tahun.
 A. Menyupervisi 91%-100% guru
 B. Menyupervisi 81%-90% guru
 C. Menyupervisi 71%-80% guru
 D. Menyupervisi 61%-70% guru
 E. Menyupervisi kurang dari 61% guru

27. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui:
(1) diskusi kelompok terfokus, (2) pengamatan, (3) pencatatan, (4)
perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian.
 A. Melalui 5 atau lebih cara pemantauan
 B. Melalui 4 cara pemantauan
 C. Melalui 3 cara pemantauan
 D. Melalui 2 cara pemantauan
 E. Kurang dari 2 cara pemantauan

28. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses
pembelajaran dengan cara: (1) pemberian contoh, (2) diskusi, (3)
konsultasi, (4) pelatihan.
 A. Menindaklanjuti dengan 4 cara
 B. Menindaklanjuti dengan 3 cara
 C. Menindaklanjuti dengan 2 cara
 D. Menindaklanjuti dengan 1 cara
 E. Tidak menindaklanjuti

29. Kepala sekolah/madrasah menyusun: (1) laporan pemantauan, (2)
laporan supervisi, (3) laporan evaluasi proses pembelajaran, (4) program
tindak lanjut.
 A. Menyusun laporan 3 kegiatan dan program tindak lanjut
 B. Menyusun laporan 3 kegiatan dan tidak merencanakan program
tindak lanjut
 C. Menyusun laporan 2 kegiatan
 D. Menyusun laporan 1 kegiatan.
 E. Tidak menyusun laporan kegiatan
30. Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil
pengawasan proses pembelajaran, minimal 1 tahun terakhir.
 A. Menindaklanjuti 91%-100% hasil pengawasan
 B. Menindaklanjuti 81%-90% hasil pengawasan
 C. Menindaklanjuti 71%-80% hasil pengawasan
 D. Menindaklanjuti 61%-70% hasil pengawasan
 E. Menindaklanjuti kurang dari 61% hasil pengawasan
LINK DOWNLOAD
Format Standar Proses Akreditasi SMP MTs 2018

Kumpulan Instrumen Akreditasi Standar Proses Sekolah / Madrasah Tahun 2018

Tujuan Admin membagikan file ini diharapkan dapat membantu Bapak dan Ibu dalam persiapan mengumpulkan berbagai perangkat Aktreditasi salah satunya Bukti Fisik yang Admin bagikan ini.