Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik PERPRES Nomor 95 Tahun 2018

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik PERPRES Nomor 95 Tahun 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia perihal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 ini telah dijelaskan secara rinci dan detail perihal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Berikut Admin tuliskan sekilas isi dari Perpres tersebut bersamaan dengan link download file lengkapnya dalam bentuk PDF.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk memberikan
layanan kepada Pengguna SPBE.
2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang
memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan,
dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara
terpadu.
3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk
mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan
berkesinambungan, serta layanan SPBE yang
berkualitas.
4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh
1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang
memiliki nilai manfaat.
5. Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen
perencanaan pembangunan SPBE secara nasional
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
6. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang
mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan
informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan
keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE
yang terintegrasi.
7. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE
yang diterapkan secara nasional.

Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur
SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
9. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur
SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
10. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang
mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan
pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
1 1. Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana
SPBE yang diterapkan secara nasional.
l2.Peta Rencana SPBE Instansi Fusat adalah Peta
Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
13. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta
Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah
daerah.
14. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang
terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah
daerah masing-masing.
15. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras,
perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi
penunjang utama untuk menjalankan sistem,
aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan
penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung,
dan perangkat elektronik lainnya.
16. Infrastruktur SPBE Nasional adalah Infrastruktur
SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE
instansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakan
secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah
daerah.
17. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah adalah Infrastruktur SPBE yang
diselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintah
daerah masing-masing.
18. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk
penempatan sistem elektronik dan komponen terkait
lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan
dan pengolahan data, dan pemulihan data.
19. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang
menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu
organisasi.
20. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat
integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran
Layanan SPBE.
21. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program
komputer dan prosedur yang dirancang untuk
melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
22. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama,
standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh
instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
23. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang
dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola
oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu
untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan
kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah
lain.
24. Kearnanan SPBE adalah pengendalian keamanan
yang terpadu dalam SPBE.
25. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah
proses yang sistematis untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset
teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria
dan/atau standar yang telah ditetapkan.
26. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah
daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan,
masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang
memanfaatkan Layanan SPBE.
27. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan
lembaga pemerintah lainnya.
28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2
(1) SPBE dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas;dan
g. keamanan.
(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya
yang mendukung SPBE.
(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara
terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai
dengan perkembangannya.
(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang mendukung SPBE yang tepat guna.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e merupakan kejelasan fungsi dan
pertanggungjawaban dari SPBE.
(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar
Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam
rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan
SPBE.
(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan,
ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan
(nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan isi dari PERPRES Nomor 95 Tahun 2018, selengkapnya dapat Bapak dan Ibu simak dan unduh pada link dibawah ini.