Perbedaan antara PNS dan PPPK
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki perbedaan, baik dari segi status kepegawaian, hak dan kewajiban, maupun sistem rekrutmen dan seleksi.
Status kepegawaian
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Hak dan kewajiban
PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama, yaitu:
- Hak: gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
- Kewajiban: melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjaga rahasia jabatan, dan menaati peraturan kedinasan.
Namun, terdapat beberapa hak dan kewajiban yang berbeda antara PNS dan PPPK, antara lain:
- PNS berhak atas kenaikan pangkat dan jabatan, sedangkan PPPK tidak berhak atas kenaikan pangkat, tetapi berhak atas kenaikan jabatan.
- PNS berhak atas pensiun, sedangkan PPPK berhak atas pesangon.
- PNS memiliki masa kerja yang tidak terbatas, sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang terbatas, yaitu paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Sistem rekrutmen dan seleksi
Rekrutmen dan seleksi PNS dilakukan melalui tes tertulis, tes wawancara, dan tes kesehatan. PPPK dapat direkrut dan diseleksi melalui dua jalur, yaitu:
- Seleksi pengadaan PPPK secara nasional, yaitu seleksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
- Seleksi pengadaan PPPK secara lokal, yaitu seleksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kesimpulan
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara PNS dan PPPK:
Karakteristik | PNS | PPPK |
---|---|---|
Status kepegawaian | Pegawai tetap | Pegawai kontrak |
Hak dan kewajiban | Sama, kecuali kenaikan pangkat, pensiun, dan masa kerja | Sama, kecuali kenaikan pangkat |
Sistem rekrutmen dan seleksi | Tes tertulis, wawancara, kesehatan | Tes tertulis, wawancara, kesehatan (seleksi nasional) |
Perbedaan antara PNS dan PPPK ini merupakan hasil dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja ASN. Dengan adanya dua jenis pegawai ASN, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam mengatur kebutuhan ASN sesuai dengan kondisi dan kebutuhan instansi pemerintah.