Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN PNS PPPK
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. UU ASN ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2023.
UU ASN ini mengatur tentang:
- Pengertian ASN
- Jenis ASN
- Ketentuan umum tentang ASN
- Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN
- Hak dan kewajiban ASN
- Perilaku ASN
- Perlindungan dan kesejahteraan ASN
- Penilaian kinerja ASN
- Pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat
- Penyelesaian perselisihan ASN
UU ASN ini menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ASN ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN dalam melayani masyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur tentang perlindungan dan kesejahteraan ASN. Perlindungan dan kesejahteraan ASN merupakan hal yang penting untuk menjamin profesionalisme dan kinerja ASN dalam melayani masyarakat.
Perlindungan ASN
Perlindungan ASN di UU ASN diatur dalam Pasal 90-94. Perlindungan ASN meliputi:
- Perlindungan dari tindakan diskriminasi
- Perlindungan dari tindak kekerasan
- Perlindungan dari penyalahgunaan wewenang
- Perlindungan dari ancaman, intimidasi, dan sabotase
- Perlindungan dari gangguan dalam melaksanakan tugas
Kesejahteraan ASN
Kesejahteraan ASN di UU ASN diatur dalam Pasal 95-108. Kesejahteraan ASN meliputi:
- Gaji dan tunjangan
- Fasilitas
- Pelatihan dan pengembangan
- Kesahatan dan keselamatan kerja
- Pensiun
Gaji dan tunjangan
Gaji dan tunjangan ASN diatur dalam Pasal 96-100. Gaji ASN ditetapkan berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja. Tunjangan ASN meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Fasilitas
Fasilitas ASN diatur dalam Pasal 101-102. Fasilitas ASN meliputi perumahan, kendaraan dinas, dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas ASN.
Pelatihan dan pengembangan
Pelatihan dan pengembangan ASN diatur dalam Pasal 103-104. Pelatihan dan pengembangan ASN bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN.
Kesahatan dan keselamatan kerja
Kesahatan dan keselamatan kerja ASN diatur dalam Pasal 105-106. Pemerintah wajib menjamin kesehatan dan keselamatan kerja ASN dalam melaksanakan tugas.
Pensiun
Pensiun ASN diatur dalam Pasal 107-108. ASN yang telah mencapai usia pensiun berhak mendapatkan pensiun.
Penerapan perlindungan dan kesejahteraan ASN
Penerapan perlindungan dan kesejahteraan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan perlindungan dan kesejahteraan ASN, termasuk tata cara pemberian gaji dan tunjangan, fasilitas, pelatihan dan pengembangan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta pensiun.
Dengan adanya perlindungan dan kesejahteraan ASN yang memadai, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih profesional dan berkualitas dalam melayani masyarakat.